A
Asgar
asgar.id
Kembali ke Blog
Kerja di Luar Negeri

Biaya Penempatan PMI 2026: Apa yang Wajib Ditanggung Pemberi Kerja, Bukan Kamu

Aturan resmi 2026: biaya penempatan pekerja migran pada prinsipnya ditanggung pemberi kerja — mulai pelatihan, tiket, visa, sampai jaminan sosial. Ini daftar komponennya, hak pengembalian uang, dan cara memeriksa P3MI.

29 Agustus 2026 8 menit baca
Biaya Penempatan PMI 2026: Apa yang Wajib Ditanggung Pemberi Kerja, Bukan Kamu
Halaman 1 dari 10

Biaya penempatan pekerja migran Indonesia pada prinsipnya ditanggung oleh pemberi kerja — bukan olehmu. Itu bukan kebijakan satu perusahaan, melainkan aturan yang berlaku secara nasional.

Banyak calon PMI tidak tahu ini, lalu menyerahkan puluhan juta rupiah untuk sesuatu yang seharusnya tidak mereka bayar. Halaman ini merinci komponen apa saja yang ditanggung, apa yang berubah sejak Maret 2026, dan apa yang bisa kamu lakukan kalau uangmu terlanjur diminta.

Aturan yang berlaku sekarang

Ada dua peraturan yang perlu kamu tahu namanya, karena inilah yang bisa kamu sebut kalau ada yang berkelit:

PeraturanIsinyaBerlaku
Permen P2MI No. 17 Tahun 2025 Menetapkan komponen biaya penempatan yang ditanggung pemberi kerja 2025
Permen P2MI/BP2MI No. 2 Tahun 2026 Tata cara penempatan PMI oleh pelaksana penempatan — sebelum, selama, dan setelah bekerja 5 Maret 2026

Permen 2/2026 diterbitkan 25 Februari 2026 dan mulai berlaku 5 Maret 2026. Aturan ini mengikat instansi pemerintah, P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), dan perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingannya sendiri.

Berikutnya: Komponen yang ditanggung pemberi kerja

Artikel Terkait